Jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Berencana Memperkenalkan istri, anak, dan cucu mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi Untuk Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum gratifikasi dan pemerasan Ke hari ini. Foto/Nur Khabibi
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5) bertempat Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Regu jaksa KPK Berencana hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Untuk keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL. Di Di Itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut Memperkenalkan staf khusus hingga akuntan Ke Nasdem Tower.
“Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (Accounting Ke Nasdem Tower), Ali Andri (salah satu pengurus Tempattinggal pribadi Mentan) dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan),” jelasnya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Yang Terkait Di Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Di Kementerian Pertanian. Dia dijerat Di pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Di patungan pejabat eselon I dan 20% Di Dana Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Ke Kementan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Hanya Keluarga SYL, Jaksa KPK juga Hadirkan Joice Triatman hingga Akuntan Nasdem Tower











