loading…
Dewas KPK didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo Pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026). Foto/Nur Khabibi
“Berencana tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan Sebagai evaluasi Agar jangan sampai terjadi lagi Sebagai yang Berencana datang,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal Pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Gusrizal menyebutkan, Untuk penanganan hal tersebut pihaknya Berencana berhati-hati. Sebab, yang bersangkutan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Untuk Polri.
Baca Juga: Peristiwa Pidana Hukum Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Dugaan Pelaku Pemerasan
“Apakah masuk Di Untuk kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, Agar kita perlu hati-hati Di laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian Agar Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Staf Administrasi KPK yang Terjerat Peristiwa Pidana Hukum Bupati Pemalang Bakal Diperiksa Dewas











