loading…
Sekjen DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai pemerintah perlu menerapkan skema perpajakan lebih proporsional agar Pelaku Ekonomi Kecil kecil bertahan dan berkembang. Foto/SindoNews
Keputusan yang mulai berlaku Di 1 Agustus 2026 itu merupakan turunan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform Pasar Online sebagai pemungut PPh Pasal 22 Bersama pedagang.
Baca juga: Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Apresiasi kepada 14 Legislator Perindo
Sejumlah pelaku Pelaku Ekonomi Kecil mengaku total potongan Di marketplace kini membengkak Bersama Di 15%–18% menjadi 24%–30% Sesudah ditambah pungutan Pajak Lainnya Terbaru, Agar mereka terpaksa menaikkan harga jual, menekan margin keuntungan, Malahan melakukan pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) agar usaha tetap bertahan.
Merespons Situasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai perlindungan Pada Pelaku Ekonomi Kecil tidak cukup diwujudkan Melewati Dukungan permodalan dan pelatihan. Menurut dia, keberpihakan Negeri juga harus tercermin Untuk Keputusan perpajakan agar pelaku usaha Memiliki ruang Sebagai bertahan dan berkembang.
“Keberpihakan Negeri Pada Pelaku Ekonomi Kecil tidak boleh setengah hati. Dukungan modal, pelatihan Transformasi Digital, hingga Bantuan Pemerintah packaging Berencana sia-sia jika Di sisi lain omzet mereka dipangkas Dari Pajak Lainnya marketplace. Proteksi fiskal harus membuat modal Pelaku Ekonomi Kecil dipakai Sebagai Menyusun usaha dan mencegah Pemecatan Karyawan, bukan habis membayar Pajak Lainnya,” ujar Ferry Di ditemui Di kantor DPP Partai Perindo, Senin (3/8/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Lainnya Marketplace agar Pelaku Ekonomi Kecil Tak Terbebani Di Di Lesunya Daya Beli











