KPK masih Merencanakan langkah Lanjutnya atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SINDOnews
“Sikap KPK Melewati Jaksa Penuntut Umum Di keputusan tersebut adalah Memutuskan waktu pikir-pikir, Pada kurun waktu 7 hari, Hingga mana 7 hari tersebut Akansegera dimanfaatkan Dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK Untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Hingga kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Hingga Di Itu, Akansegera digunakan waktu tersebut Untuk mengajukan banding, atau Memperoleh putusan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Menyediakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan Di Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim Mengungkapkan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Memperoleh gratifikasi Yang Terkait Didalam jabatannya sebagai mentan.
Majelis hakim juga Menyediakan pidana tambahan Di SYL berupa kewajiban Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 dilar. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan Sesudah Perkara Pidana berkekuatan hukum tetap.
Jika Untuk kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya Akansegera disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka SYL Akansegera dipidana Pada dua tahun penjara. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah Didalam Permintaan yang dilayangkan Regu Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding











