loading…
Hasto Kristiyanto, terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan menghalangi penyidikan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Harun Masiku dan suap Penyelenggara Pemungutan Suara. Foto/Dok SindoNews
“Saksi Saeful Bahri,” kata jaksa KP Surya Dharma Tanjung kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ini merupakan pemanggilan ketiga Di Saeful Bahri Untuk Karena Itu saksi Di ruang sidang. Sebelumnya Itu, Saeful Bahri dua kali absen Di 7 Mei dan 24 April 2025.
Selain Saeful, jaksa juga Akansegera Menampilkan dua saksi lain, yakni Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai money changer dan Nilam Sari yang merupakan istri Bersama Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) Nurhasan
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto Di Perkara Pidana Hukum Harun Masiku
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri











