Ketua Umum Sukarelawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya Ke Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Ke Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
“RPA secara konsisten dan cepat Akansegera merespons semua laporan Di Komunitas yang ada Ke Indonesia, kami Memperoleh laporan dan disampaikan langsung Dari Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan Di Komunitas,” kata Jeannie Pada ditemui Ke Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat Ke Kamis (11/7/2024).
Jeannie menjelaskan Perkara Hukum Hukum pertama yakni berkaitan Di seorang perempuan Merasakan ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya, RPA Perindo, organisasi sayap partai yang dipimpin Dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, berhasil memperjuangkannya dan perempuan itu telah Merasakan keadilan serta kepastian hukum.
“Pertama, Perkara Hukum Hukum Ke mana perempuan Merasakan ketidakadilan Ke Untuk hak warisnya Sebagai Merasakan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi Perkara Hukum Hukum ini Memberi keadilan dan kepastian hukum Untuk ibu tersebut,” ujarnya.
Jeannie mengatakan berkat pemberitaan media, Komunitas mengetahui bahwa Ke Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli Pada Komunitas ada sayap partai bernama RPA Perindo yang Memberi pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.
Ia menyoroti perihal penutupan Perkara Hukum Hukum susu kedaluarsa yang dialami anak Ke bawah umur Ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan Perkara Hukum Hukum itu agar korban Merasakan keadilan.
“Perkara Hukum Hukum penutupan susu kadaluwarsa Untuk anak anak Ke bawah umur Ke Kota Kendari, Perkara Hukum Hukum ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP Untuk waktu Didekat kami Akansegera koordinasi Di pihak Yang Terkait Di dan kami Akansegera turun Hingga Polda Sulawesi Tenggara agar Perkara Hukum Hukum ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa Di bangsa Memperoleh perlakuan hak hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan,” ucapnya.
Jeannie menjelaskan, RPA Perindo juga Merasakan laporan Di DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang dan menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum Untuk penanganan Perkara Hukum Hukum ini.
“DPP RPA Perindo Pada hukum Akansegera berkoordinasi Di DPW RPA Perindo Sultra mendampingi Perkara Hukum Hukum ini Akansegera Hingga polda dan menemui keluarga yang sudah memberi kuasa Hingga RPA Perindo,” ujar Jeannie.
Lebih Jelas, Jeannie menegaskan, RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan Komunitas Setelahnya Merasakan surat kuasa Sebagai Memberi pendampingan. “Intinya apa yang ditangani Dari RPA Perindo ini laporan Komunitas dan sudah memberi kuasa kepada Partai Perindo Untuk Kontek Sini RPA Perindo Sebagai dapat mendampingi mereka,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPA Perindo Respons Cepat 3 Laporan Perkara Hukum Hukum Di Komunitas Ke Sulteng











