Permohonan izin penggunaan sumber daya air Untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis Di Balai Besar Area Sungai (BBWS). Badan Geologi Pada ini Di membuat Balai Konservasi Air Tanah. Foto: Ist
“Pada ini Untuk air tanah izinnya tetap Di Badan Geologi. Tapi, nanti Berencana dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang Berencana mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman Di Forum Geologi Tahun 2024, Mutakhir-Mutakhir ini.
Balai Konservasi Air Tanah Berencana dibentuk Di beberapa Area Di Indonesia. Untuk Area Sumatera Berencana dibangun Di Jambi, Area Kalimantan Di Ibu Kota Nusantara (IKN), Area Sulawesi Di Makassar, Area Jawa Di Madiun, Jawa Barat Di Bandung, Bali Di Denpasar, serta Jakarta.
Di Peristiwa sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang berhubungan Di pengelolaan air tanah yang berkaitan Di Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, ada beberapa hal yang nanti berkaitan Di roadmap pengelolaan air tanah Ke Didepan. Pertama, Yang Terkait Di regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Setelahnya Itu Di hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting Lantaran menjadi salah satu senjata kami Di Menimbang perizinan air tanah,” katanya.
Terdapat 2 Peraturan Pemerintah Yang Terkait Di turunan Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan Di air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.
“Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi Di Sekretariat Negeri. Karena Itu, mudah-mudahan Di waktu Disekitar bisa terbit. Kalau Untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi Di Kementerian Hukum dan Hak Fundamental,” ujar Budi.
Salah satu yang diatur Di perizinan air tanah Yang Terkait Di lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus Menimbang secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, Setelahnya Itu jarak terdekat Di sumur seperti apa. “Di situ Mutakhir bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” ucapnya.
Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan Kebugaran air tanahnya dan uji pemompaannya. Di Kepmen dijelaskan Kebugaran air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin Mutakhir maupun perpanjangan. Kebugaran rawan juga masih boleh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS











