Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Untuk Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Untuk menetapkan Dugaan Pelaku orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Lantaran dorongan Di Kelompok lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Di Sebab Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Peristiwa Pidana Hukum yang dialami Pegi merupakan Kegagalan cukup besar Untuk penegakan hukum. Pasalnya, akibat Di salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Di masa yang Berencana datang.
“Peristiwa Pidana Hukum salah tangkap Pada Pegi Setiawan Di Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kegagalan Untuk penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kegagalan seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Untuk Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Kelompok Untuk Peristiwa Pidana Hukum Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Memberi pengayoman Hingga Kelompok. Tapi Di Peristiwa Pidana Hukum Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Untuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Di teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Peristiwa Pidana Hukum Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Supaya perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Di masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Di Sebab Itu Korban Salah Tangkap, Dewan Perwakilan Rakyat Sentil Polisi











