loading…
Mendagri Tito Karnavian membuka Kemungkinan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Undang-Undang Ormas). FOTO/DOK.SindoNews
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin Saja perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, Ke antaranya Mungkin Saja masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito dikutip, Minggu (27/4/2025).
Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan Ke tingkat akar rumput.
Menurutnya, Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi Ke 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Tetapi Di perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya Untuk menjalankan agenda kekuasaan Bersama cara-cara koersif.
“Tapi kan Di perjalanannya setiap undang-undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Mendagri menambahkan, revisi Undang-Undang Ormas tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan Lembaga Legis Latif sebagai pemegang kewenangan. Karenanya, ia menyerahkan sepenuhnya Hingga Lembaga Legis Latif Untuk Menyoroti dan memutuskan.
“Kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada Lembaga Legis Latif, nanti Lembaga Legis Latif yang membahasnya dan menjadi keputusan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Tito Buka Kemungkinan Revisi Undang-Undang Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan











