Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
“Menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan PT Jakarta yang termuat Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada Di tahanan,” sambungnya.
Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan Di Kamis, 20 Juni 2024 Dari Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
Ke sisi lain, Skuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) resmi Mengungkapkan banding atas Putusan enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Skuat Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut Ke Lembaga Proses Hukum.
“Skuat jaksa telah selesai Mengungkapkan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding Di Perkara Pidana terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.
Ali menjelaskan, pertambangan Skuat jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, Skuat Jaksa merasa putusan Lembaga Proses Hukum Ke tingkat pertama atau Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat belum sesui Didalam Permintaan.
“Yang Berhubungan Didalam alasan banding diantaranya Lantaran belum terpenuhinya sisi rasa keadilan Bagi amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama Agar Skuat Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Lembaga Proses Hukum Tinggi dapat memutus sesuai Didalam surat Permintaan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara











