Sebanyak 11 perwakilan Organisasi Politik (parpol) Hingga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak hasil penghitungan ulang suara Hingga Lahat. Foto/SINDOnews
Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.
Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Penyelenggara Pemungutan Suara dan Komisi Pemilihan Umum Untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD- XXII/2024 Untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Pemungutan Suara Lokal Lahat, Busana adat hiasi TPS avatar
“Lokasi pemilihan itu Di lain Hingga dapil Lahat 4 yaitu Di TPS 1 dan TPS 2 Hingga Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Mendominasi, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono Hingga Jakarta Rabu (26/6/2024)
Senada, saksi ahli Di Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, Di pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan Hingga Kabupaten Lahat dan Kardus suara dipindah Hingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti perusakan fasilitas Komisi Pemilihan Umum, pihaknya hanya Ketidak Setujuan dan Memberi saran agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Di asas jujur dan adil,” tegas Edison.
Edison meminta, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Lahat Melakukan penghitungan ulang, hadirkan dulu semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah Kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah Kertas suara yang golput.
“Nah Ini Komisi Pemilihan Umum tidak Menampilkan dan tidak transparan, wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan Pemungutan Suara Rakyat. Di akhirnya kami 11 Organisasi Politik Hingga Kabupaten Lahat mendesak Penyelenggara Pemungutan Suara dan Komisi Pemilihan Umum RI memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lapor Komisi Pemilihan Umum dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara Hingga Lahat











