Kementerian Kelautan dan Perikanan berkolaborasi Bersama Polda Maluku ungkap Perkara Hukum Hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pendistribusian BBM Solar Hingga Kapal ikan Foreign Di Tual, Maluku. (Foto dok KKP)
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Pada bertemu Bersama Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap Pada Ditjen PSDKP Menyita Kapal Ikan Indonesia Di 12 April 2024 silam Di perairan WPPNRI 718.
“Perkara Hukum Hukum ini menjadi awal mula terungkapnya Perkara Hukum Hukum yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK Hingga kapal ikan Foreign yang direkrut secara Illegal Hingga kapal penangkap ikan Foreign yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, salah satu Untuk Kendaraan Kia tersebut yaitu MV RZ 03 Pada ini sudah berhasil diamankan Di hari Minggu (19/5) lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung olehnya Bersama menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan Pada ini berada Di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga Memperoleh distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujar Ipunk.
Di kesempatan yang sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi Bersama terungkapnya adanya Perkara Hukum Hukum TPPO dan BBM yang diungkap Dari Ditjen PSDKP. Menurutnya Bersama adanya pertemuan ini merupakan Pada Untuk sinergitas Di aparat penegak hukum.
“Kami Mendukung adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami Akansegera melakukan koordinasi lebih intens kembali Untuk mempelajari adanya dugaan tindak pidana TPPO dan distribusi BBM solar ilegal yang ditemukan Dari PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” katanya.
Di Pada Yang Sama, Direktur Penanganan Pelanggar, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan Untuk Disekitar 150 ton BBM solar yang Akansegera didistribusikan secara illegal Dari KM MUS kepada kapal penangkap ikan Foreign tersebut, Pada ini PPNS Perikanan sudah mengamankan Disekitar 90 ton BBM solar yang nantinya Akansegera diserahkan kepada Kepolisian Untuk dijadikan Barang Dagangan bukti.
Teuku juga menerangkan bahwa Yang Berhubungan Bersama adanya dugaan distribusi BBM solar illegal dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, Agar kami perlu melakukan koordinasi Lebih Jelas. Kami juga Akansegera melaksanakan ekspose Bersama Polda Maluku Yang Berhubungan Bersama pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi Bersama Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal Di Tual











