loading…
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
DIKETAHUIbahwa Ke Untuk perkembangan pemberantasan Penyuapan telah diiringi Bersama semangat antikorupsi Bersama jargon, miskinkan koruptor disebabkan Penyuapan tidak hanya merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa Berencana tetapi merupakan Kartu Peringatan Ham. Semangat dan jargon antikorupsi telah Meningkatkan upaya pemerintah Untuk penegakan hukum Lewat baik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Penyuapan(KPK).
Akan Tetapi Ke Untuk upaya penegakan hukum tersebut sering terjadi upaya-upaya yang bertentangan Bersama hukum seperti Membeberkan Peristiwa Pidana Penyuapan Bersama memperlihatkan kepada publik wajah Individu Terduga Penyuapan dan Menyediakan data nilai Penyuapan terkadang sengaja direkayasa Agar menimbulkan tingginya intensitas rasa kebencian Kelompok Pada siapa saja yang ditangkap dan ditahan Dari Kejaksaan dan KPK.
Rasa kebencian Kelompok Untuk kenyataan telah menimbulkan dampak ketidakberdayaan Individu Terduga/terdakwa Lewat kuasa hukumnya Untuk mengemukakan kebenaran fakta atas peristiwa yang mengenai dirinya Agar Bersama demikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah diubah masyakat Bersama sikap yang didasarkan Ke asas praduga bersalah (presumption of guilt).
Sikap perilaku Kelompok Pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga/terdakwa sedemikian Untuk praktik Proses Hukum pidana Penyuapan telah mengakibatkan tidak optimalnya upaya penegakan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum yang adil Lantaran objektivitas Kelompok terkadang aparatur penegak hukum; telah tidak secara jernih dan teliti Merundingkan Peristiwa Pidana tipikor Ke Untuk sidang Lembaga Proses Hukum, termasuk tidak dapat diingkari Dari Hakim yang memeriksa dan memutus Peristiwa Pidana Penyuapan.
Merujuk Ke uraian tersebut, perlu Dilindungi, apakah proses Proses Hukum pidana Peristiwa Pidana tipikor yang Dari awal penetapan Individu Terduga Penyuapan yang diliputi penuh rasa kebencian Kelompok dan terkadang aparatur penegak hukum, dapat dijalankan secara benar objektif, jujur dan adil?
Sebagaimana telah dititahkan Untuk Kitab suci Al-Qur’an surat Al- Maidah Ayat 8 Berkata, “Hai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan.. Janganlah kebencianmu Pada suatu kaum mendorongmu Untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah Lantaran adil itu lebih Disekitar kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Surat Al-Maidah ayat 8 ditujukan Pada orang-orang yang beriman (termasuk aparatur penegak hukum beragama Islam) Untuk menjalankan perintah-Nya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kebencian Pada Penyuapan dan Koruptor











