Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Rahmat Handoyo merespons soal sistem kelas 1, 2, 3 Di BPJS Kesejaganan dihapus dan diganti Bersama sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Foto/Dok SINDOnews
Dia mengatakan, Prototipe besar secara komprehensif harus dimiliki pemerintah meski aturan Terbaru itu berlaku Di tahun Di. “Jangan sampai pelaksanaan KRIS nanti, memunculkan masalah Terbaru, terutama Bersama sisi iuran,” kata Rahmat Di dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (13/5/2024).
Apalagi, kata dia, Di Di masih menerapkan sistem kelas Di BPJS Kesejaganan, ada peserta yang Bersama segi pembiayaannya dilakukan secara mandiri. Dia meminta jangan sampai penerapan KRIS ini justru memberatkan Komunitas yang membayar secara mandiri.
“Di ini saja, mandiri yang Di kelas III saja terasa berat, ada beberapa warga yang sulit Untuk memenuhi kewajiban membayar secara mandiri. Apalagi nanti Bersama adanya KRIS,” ujarnya.
“Jangan sampai memunculkan banyak warga kelas atau peserta BPJS yang keluar Sebab ketidakmampuan Untuk membayar penyesuaian nanti. Untuk itu, saya wanti-wanti agar penyesuaiannya tidak memberatkan rakyat dan tidak ada kenaikan,” kata legislator PDIP itu.
Tak hanya Bersama segi pembiayaan, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat juga menyoroti perihal Mutu pelayanan Kesejaganan Bersama sistem KRIS nanti. Ia berharap, kualitasnya Lebihterus baik.
“Bersama adanya kelas standarisasi, KRIS ini ya tentu kelas sama kan, Untuk itu saya kira Bersama segi Mutu, harus lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jangan Sampai Iurannya Beratkan Rakyat