Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh resmi keluar Di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Disekitar pukul 19.50 WIB, Senin (27/5/2024). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
Di kesempatan tersebut, Gazalba mengenakan Penutupkepala serta masker putih yang menutupi wajahnya. Keluarnya Gazalba itu sudah ditunggu awak media.
Tetapi, ia enggan Menyediakan jawaban Di sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Memperoleh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sidang Peristiwa Pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut Ke tahap pembuktian pokok Perkara Hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan Di Skuat penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Ke Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK Di Peristiwa Pidana Gazalba belum Memperoleh surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan Di Jaksa Agung
“Tetapi jaksa yang ditugaskan Ke Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan Di Kontek Sini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah Merasakan pendelegasian kewenangan penuntutan Di Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai Di asas single prosecution system,” ujarnya.
Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba Di tahanan. Hakim Berkata jaksa KPK dapat Berkata banding atas putusan tersebut.
“Berkata penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan Di tahanan segera Setelahnya putusan ini diucapkan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Resmi Bebas Di Rutan KPK











