Saksi dan korban yang Merasakan perlindungan Di LPSK terancam kehilangan haknya efisiensi Dana. FOTO/IST
“Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang Berencana kami hentikan perlindungannya Di berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif Untuk menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang Merasakan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif Sebab banyak Perkara Hukum Hukum yang perlu perlindungan fisik yang enggak Mungkin Saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya Perkara Hukum Hukum yang terpaksa kami hentikan Sebab enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyebut efisiensi Dana ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, Pemberian psikososial Di saksi dan korban dihilangkan Pada adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak Berencana menolak saksi dan krban yang memang datang Untuk memohon perlindungan.
“Kami Berencana melakukan perlindungan melaksankana tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan Kepuasan ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK Di 2025 Merasakan Dana Rp229 miliar, lebih kecil berkurang Di tahun Sebelumnya yang Merasakan Dana Rp279 miliar. Sambil Itu, Dana LPSK Setelahnya ada efisiensi Dana menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi Dana LSPK sebesar 62%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Efisiensi Dana, Saksi dan Korban Di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan











