Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mengungkapkan, Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim merupakan risiko jabatan sebagai pimpinan. Foto/Ditengah
“Bahwa apa yang terjadi hari ini Untuk saya, ini Dibagian Untuk konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” kata SYL Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL pun mengaku Merasakan Putusan tersebut, meski Kementan Di bawah kepemimpinannya mampu memenuhi kebutuhan Ketahanan Pangan Pada Penyebara Nmassal Covid-19 Mengamuk.
“Mungkin Saja saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko Untuk jabatan Untuk sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya Berencana pertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Memutuskan pidana kepada Terdakwa Bersama pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh Di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Bersama subsider dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Risiko Pemimpin











