Mantan Pembantu Ri Perdagangan Tom Lembong Menyediakan keterangan kepada media usai menjalani sidang dakwaan Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh Untuk situasi Ke mana soal kerugian Bangsa Untuk Perkara Pidana saya Lebihterus tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian Bangsa tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan Sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi Untuk Kejaksaan,” kata Tom usai menjalani sidang dakwaan Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Tom mengatakan dakwaan jaksa tak mencerminkan realita yang terjadi. Dia meminta jaksa bisa transparan Yang Berhubungan Bersama kerugian Bangsa. “Untuk Situasi Ini saya berharap agar kejaksaan setransparan Bisa Jadi Yang Berhubungan Bersama Topik kerugian Bangsa. Secara Keseluruhan saya melihat dakwaan tidak mencerminkan Bersama akurat realita yang berlaku Ke Di itu ya Ke Di masa-masa yang diperkarakan,” katanya.
10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk Kejagung RI mendakwa mantan Pembantu Ri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan Bangsa sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula Ke 2015-2016. Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan Pada Untuk total kerugian keuangan Bangsa akibat Perkara Pidana ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Bangsa atas dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk kegiatan importasi gula Ke Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 Untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa Lalu menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Akan Tetapi, Untuk dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong Untuk memperkaya diri.
1. Memperkaya Tony Wijaya NG Lewat PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh Untuk kerjasama Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula PT. Angels Products Bersama Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo Lewat PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh Untuk kerja sama Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula PT Makassar Tene Bersama INKOPPOL dan PT PPI.
3. Memperkaya Hansen Setiawan Lewat PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh Untuk kerjasama Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula PT Sentra Usahatama Jaya Bersama INKOPPOL dan PT PPI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Didakwa Rugikan Bangsa Rp578 Miliar Untuk Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Gula, Tom Lembong Kecewa











