Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Untuk meminta mengawasi persidangan praperadilan Ke pekan Di. Foto/Riyan Rizki Roshali
“Upaya-upaya ini dilakukan Untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, Bersama misalnya Bersama cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan Ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ke Di Itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan Agar hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan Akansegera menjalani sidang praperadilan Yang Berhubungan Bersama status penetapan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki Ke Cirebon. Rencananya, sidang Akansegera digelar Ke Senin, 24 Juni 2024.
“Kalau persiapan banget tidak, Lantaran kami sudah siap,” kata Marwan Iswandi Ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada Ke tempat, ada,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Pegi Setiawan Datangi MA dan KPK











