loading…
Majelis hakim menaksir kerugian Bangsa Di Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp5,2 triliun. Itu disampaikan hakim Di sidang pembacaan putusan terdakwa Ibam, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok Sindonews
“Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa Di aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian Bangsa USD44.054.426 setara Di Rp621.387.678.730,” ujar Hakim Anggota Sunoto.
Baca juga: Harga Aslinya Rp5 Jutaan, Di era Nadiem Chromebook Tembus Rp10 Jutaan
Terdapat penggelembungan harga atau mark up laptop Di harga pasar mencapai tiga kali lipat. “Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat Di harga pasar,” katanya.
Agar, jumlah kerugian Bangsa melebihi Di yang sudah dihitung BPKP. “Apabila dikalikan Di jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara Di kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar Di perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74,” ucapnya.
Jika dijumlah, maka Rp4 juta (harga mark up) dikali 1.159.327 (jumlah pengadaan), hasilnya Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Karenanya, taksiran kerugian Bangsa Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana tersebut mencapai Rp5,2 triliun.
Sebelumnya Itu, Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara Pada 4 tahun. Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama Di pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
“Memberi pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Lantaran itu Di pidana penjara Pada 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit











