loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Di Akansegera ditahan Ke Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
“Kortastipidkor Polri siap Berusaha Mengatasi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi Di dihubungi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan Di hukum yang menganggap ada hal yang dirasa janggal Di Perkara Pidana Hukum yang menyeretnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Peristiwa
Akan Tetapi, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan Untuk pihak yang dapat mengajukan keberatan Lewat mekanisme praperadilan seperti Dugaan Pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.
“Agar Ke prinsipnya hukum Peristiwa praperadilan diperuntukkan Untuk orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung Di apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan usai ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praperadilan bakal dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Lantaran dinilai keliru Di melakukan penindakan hukum Di kliennya atas Perkara Pidana Hukum TPPU dan Kejahatan Keuangan Ke PT Asabri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah











