loading…
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yang Terkait Bersama Inisiatif MBG dan memerintahkan agar Dana Inisiatif tersebut dipisahkan Bersama pos Dana Belajar Untuk penyusunan Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN) Ke tahun-tahun berikutnya. Foto/Do
Putusan tersebut dibacakan Untuk Peristiwa Pidana Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya Hingga Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon Untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku Untuk APBN Tahun Dana 2026. Mulai tahun Dana berikutnya, biaya Inisiatif MBG yang bukan merupakan komponen utama Belajar harus dipisahkan Bersama Dana operasional penyelenggaraan Belajar.
“Mengungkapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Perundang-Undangan 17/2025 tidak bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memperoleh kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa Tahun Dana 2026 Supaya Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa tahun-tahun berikutnya Dana Inisiatif makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama Belajar dipisah atau tidak menjadi Pada Bersama Dana operasional penyelenggaraan Belajar dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa Tahun Dana 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun Dari Putusan a quo diucapkan’,” kata Suhartoyo.
Untuk pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah Menyediakan Dana Belajar sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen Bersama APBN Ke 2025. Bersama jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan Untuk Inisiatif MBG Untuk peserta didik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Dana MBG Dipisah Bersama Pos Belajar Paling Lambat 2028











