Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
Indonesia tahun ini Merasakan 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Perundang-Undangan No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Di Di Itu, Kepala Negara Joko Widodo Pada berkunjung Ke Arab Saudi Di Oktober 2023 Merasakan tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Lantaran Mutakhir kali pertama Indonesia Merasakan kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 Perundang-Undangan No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Di Pembantu Kepala Negara Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Bagi jemaah haji reguler dan 10.000 Bagi jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Di Panitia Kerja Wakil Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Di Di jalan ada informasi hasil kunjungan Kepala Negara, Indonesia Merasakan special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Berbicara Di Arab Saudi Yang Berhubungan Di kepadatan Di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Di 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Ke hotel, Bagi Mengurangi kepadatan Di Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Di rombongan, tidak menginap Di tenda Mina, tapi kembali Ke hotel Di Makkah, khususnya yang Didekat Di jamarat.
Untuk perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Merasakan approval (persetujuan) Di Kementerian Haji dan Umrah Saudi Di 8 Januari 2024, Di alokasi 10.000 Bagi haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Di Pembantu Kepala Negara Agama RI dan Pembantu Kepala Negara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Lalu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.
Merasakan kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Bagi berpikir keras, mulai Di skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Merasakan tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah Merasakan tambahan kuota 10.000 Di 2019, dan 8.000 Di musim haji 2023. “Lalu tahun ini Merasakan tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Mengeluarkan Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Di Daerah Mina. Aturan yang terbit Di Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Di Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Di Daerah Setelahnya terowongan Mu’aishim, Untuk zona lima Di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Di jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.
“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Kesepakatan penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Di Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!











