loading…
Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook. Foto/ The Verge
RUU tersebut, yang diperkirakan Akansegera resmi berlaku Ke 1 Januari 2027, bertujuan Sebagai membantu membentuk Aturan perlindungan anak Ke dunia maya Ke seluruh Eropa.
Syarat utama dipresentasikan Dari Pejabat Tingginegara Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Pejabat Tingginegara Kesejajaran Adonis Georgiadis, dan Pejabat Tingginegara Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.
RUU tersebut Akansegera dipertimbangkan Dari Federasi Legislatif Ke tanggal 13 Oktober, Sebelumnya diajukan Sebagai pembahasan dan pemungutan suara Ke sidang pleno Ke tanggal 22 Oktober.
.
Jadwal implementasi, yang dimulai Ke tahun 2027, bertujuan Sebagai menciptakan penyangga yang diperlukan Untuk perusahaan Ilmu Pengetahuan Sebagai Merencanakan infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti Di rancangan undang-undang Mutakhir Ke Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses Di orang tua langsung Hingga platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.
Sebagai mengimplementasikan hal ini, Yunani Memperkenalkan mekanisme verifikasi Melewati Langkah Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Tetapi, RUU tersebut tetap berpegang Ke prinsip “netralitas Ilmu Pengetahuan,” yang memungkinkan Usaha Sebagai memilih solusi Ilmu Pengetahuan mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi Akansegera beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Ilmu Pengetahuan ini memungkinkan platform Sebagai memverifikasi kelayakan usia Pemakai tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook Sebagai Anak-anak











