loading…
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Arif Julianto
Menurut Febrie, surat dakwaan justru menguraikan secara tegas peran Ferry Untuk dugaan pemerasan tersebut. Ferry disebut melakukan ancaman hingga meminta dan Merasakan uang Bersama Tan Kian. Tetapi, menurut Febrie, dakwaan itu belum menjelaskan secara konkret bagaimana kehendak Ferry tersebut berkaitan Bersama dirinya.
“Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan Untuk dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan Individu Terduga, dan meminta uang, maka surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie Di menyampaikan nota perlawanan Untuk sidang Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan TPPU Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Nota Perlawanan, Febrie Adriansyah Ungkap Tinggalkan Jabatan Jampidsus Lantaran Diminta Mundur
Febrie Lalu mempertanyakan konstruksi keterlibatannya Untuk dugaan pemerasan tersebut. Dia meminta jaksa memperjelas apakah dirinya diduga telah Memberi perintah Sebelumnya Ferry bertemu Tan Kian atau Mutakhir terlibat Sesudah Ferry melaporkan penerimaan uang.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa Sebelumnya pertemuan Ferry Bersama Tan Kian telah terdapat perintah Bersama saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, Untuk bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang Menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” tanya Febrie.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febrie Adriansyah Pertanyakan Konstruksi Dakwaan Jaksa Untuk Perkara Pidana Hukum Dugaan Pemerasan Tan Kian











