loading…
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews
Diketahui, Melewati Surat Edaran Pembantu Kepala Negara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from office Ke Senin hingga Kamis dan satu hari Di Tempattinggal/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH) Ke hari Jumat.
Meski surat tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2026, tetapi pelaksanaan WFH tiap hari Jumat mulai berlaku hari ini lantaran Jumat lalu merupakan tanggal merah.
Baca Juga: Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat Ke Tempattinggal
Yang Terkait Didalam Keputusan ini, Pembantu Kepala Negara Pendayagunaan Aparatut Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Menteria PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa yang diukur Di skema Terbaru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan Ke mana lokasi ASN bekerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan Melewati Sistem Elektronik











