Regu Jaksa KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor yang berkekuatan hukum tetap Di Perkara Hukum terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.
“Regu Jaksa Eksekutor Satgas VI Bersama Pemberian Regu Pengelola Barang Dagangan Bukti Satgas V Di Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Dagangan Bukti dan Eksekusi KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada Di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Bersama total luas 2743 M2,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Di keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ali menjelaskan, Di salah satu amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian Bangsa Bersama kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar. “Agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran Di kas Bangsa Di bentuk asset recovery,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, Di 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk Yang Terkait Bersama statusnya sebagai Barang Dagangan rampasan Bangsa.
“Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata Di komitmen KPK Sebagai terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery Di penyelesaian Perkara Hukum baik Tipikor maupun TPPU,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan memvonis terdakwa Penyuapan helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh Pada 10 tahun penjara. Samping Itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Berkata Irfan terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan Yang Terkait Bersama pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan Bangsa Rp17,22 miliar.
“Berkata terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto Di putusannya.
Putusan itu disahkan hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Di Rabu, 22 Februari 2023. Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut Di jangka satu bulan. Maka, Jaksa bakal menyita harta bendanya. “Di hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti, maka dipidana penjara Pada dua tahun,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Penyuapan Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh Di Sentul











