Loh Siew Hong, seorang ibu beragama Hindu Di Malaysia, memenangkan Tanding hukum final Sebagai menjadikan ketiga anaknya yang mualaf kembali menjadi non-Muslim. Foto/New Straits Times
Tiga anak Loh, yang terlahir non-Muslim, menjadi mualaf tanpa seizinnya Di 2020 ketika Di mereka berada Di bawah asuhan ayahnya yang sudah mualaf. Konversi agama itu terjadi Sesudah Loh dan suaminya berpisah.
Loh Lalu mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai mengembalikan status ketiga anaknya menjadi non-Muslim. Berbagai sidang telah dia hadapi dan sidang Sebelumnya Itu dia dinyatakan Berhasil.
Tetapi Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maips) Perlis dan tiga orang lainnya mengajukan banding Hingga Lembaga Proses Hukum Federal, Mencari ketiga anak tersebut tetap mualaf.
Di sidang hari Selasa, Lembaga Proses Hukum Federal menolak banding tersebut dan diputuskan bahwa ketiga anak Loh kembali menjadi non-Muslim.
Mengutip laporan Malaysiakini, Kamis (16/5/2024), Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat yang memimpin sidang yang beranggotakan tiga orang Di suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan Maips Perlis dan tiga orang lainnya.
Pemohon banding lainnya adalah pemerintah Negeri Pada Perlis, mufti Perlis Mohd Asri Zainul Abidin, dan Panitera Mualaf Negeri Pada Perlis.
Di membacakan putusan atas nama sesama hakim anggota majelis Tan Sri Nallini Pathmanathan dan Datuk Abu Bakar Jais, Tengku Maimun mengatakan bahwa Maips dan para pemohon lainnya Berusaha Sebagai meninjau kembali keputusan penting Lembaga Proses Hukum Federal tahun 2018 tentang anak-anak Indira Gandhi yang pindah agama secara sepihak.
Di putusan tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa masuk Islamnya seorang anak memerlukan persetujuan kedua orang tuanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanding Hukum Ibu Hindu Ini Sukses, 3 Anaknya yang Mualaf Dinyatakan Non-Muslim Lagi