Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Foto/SINDOnews
Menurutnya, hal itu jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut.
“Hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama Sebab Pertama, sebagai anggota Wakil Rakyat/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang Aturantertulis dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” kata Anwar Di keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya Wakil Rakyat/DPRD, kata Anwar menjadi contoh dan suri teladan Untuk rakyat Di hal mematuhi Aturantertulis dan peraturan yang ada, tetapi ini malah Sebagai Gantinya.
Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret Bersama PPATK ada Disekitar 63 ribu transaksi. Bersama Sebab Itu rata-rata setiap anggota Wakil Rakyat dan DPRD tersebut telah bermain Disekitar 63 kali.
“Ini Menunjukkan bahwa banyak Di mereka sudah terkena Penyakit ketagihan Untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya Sebab sudah pasti Akansegera sulit sekali Untuk mereka Untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” katanya.
Keempat, nilai aggregat Di transaksi yang mereka lakukan Disekitar Rp25 miliar persatu orang. Agar dia menilai jika dibandingkan Bersama gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima. Maka uang yang mereka habiskan Untuk berjudi jauh lebih besar Di penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
“Karenanya kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini Sebab para anggota Wakil Rakyat danDPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu Akansegera selalu Melakukanlangkah-Langkah Untuk bisa bermain,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPATK Sebut Ribuan Anggota Dewan Judi Online, MUI Minta Ditindak Tegas











