loading…
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah mengenai sah tidaknya penyitaan. Foto: Sindonews
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar Untuk register Perkara Pidana nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya Berkata permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Skuat Hukum Polri Ke persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Dugaan Pelaku
Untuk petitum jawabannya, Polri meminta hakim tunggal praperadilan menolak praperadilan yang diajukan Febrie seluruhnya dan Berkata permohonan Febrie merupakan objek Ke luar kewenangan praperadilan.
Lalu, Berkata Merasakan seluruh jawaban Termohon dan Berkata surat penetapan Dugaan Pelaku, penggeledahan, dan penyitaan Pada Febrie adalah sah secara hukum.
“Berkata, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok Perkara Pidana serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada Ke luar objek konkret praperadilan,” kata Skuat Hukum Polri.
Diketahui, Untuk petitum praperadilannya kubu Febrie meminta hakim tunggal praperadilan Berkata penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadapnya Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan dan TPPU tidak sah secara hukum. Begitu juga tentang surat penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan











