loading…
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim Berkata Tipikor tidak berwenang mengadili Perkara Pidana kuota haji tambahan 2024. Foto/SIndoNews
Majelis hakim juga perlu menilai surat dakwaan Perkara Pidana tersebut kabur atau obscuur libel serta batal Untuk hukum. Karenanya, pemeriksaan Perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut Di nota perlawanan atau eksepsi Hingga Lembaga Proses Hukum Di Selasa (18/8/2026).
Gus Yaqut dan Regu hukumnya menegaskan, pengajuan perlawanan bukan upaya menghindari pokok Perkara Pidana, melainkan Bagi memastikan forum yang memeriksa memang berwenang dan surat dakwaan menjelaskan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Sangkal Terima Uang Perkara Pidana Hukum Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Uang Negara Indonesia Pun
Yaqut mengatakan, perlawanan yang tadi disampaikan pertama adalah surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah Keputusan Pejabat Tingginegara dicampuradukkan Bersama Keputusan teknis.
“Seharusnya tidak diarahkan mencari Kesalahan Individu Pejabat Tingginegara, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan Keputusan, ya urusan Keputusan. Kebijakannya yang harus disoal. Manakala ada yang melakukan Kejahatan Keuangan Di tindak pidana, ya dia harus diproses,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dakwaan Perkara Pidana Hukum Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat











