loading…
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan Di MKD Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (5/11/2025). Foto/Arif Julianto
“Berencana kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Yang Terkait Bersama agenda yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif Di Legislatif, Puan mengatakan Berencana Membahas dahulu Bersama seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan MKD Dewan Perwakilan Rakyat Sudah Tepat dan Adil
“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” ujarnya.
“Karenanya nanti Bisa Jadi saya Berencana bicara dulu Bersama para pimpinan yang lain Yang Terkait Bersama Bersama keputusan MKD yang Terbaru diputuskan,” tuturnya melanjutkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Tindak Lanjuti Putusan MKD Pada Sahroni Cs











