Ketua Ikatan Jurnalis Monitor Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan buka suara Menyambut Baik Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Dewan Media Sosial. Foto/Dok SINDOnews
“Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis Bersama regulasi lain. Di konteks karya jurnalistik, harus sejalan Bersama Undang-Undang Pers. Kalau tanpa Undang-Undang, lalu apa payung hukumnya,” kata Herik Pada dihubungi iNews Media Group, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, Sebab Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.
“Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Sebab penegakan Undang-Undang ITE ada Hingga ranah kepolisian. Sebelumnya jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu,” ujarnya.
“Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini Berpeluang menimbulkan maladministrasi,” sambungnya.
Tetapi, Hingga sisi lain, Herik Mengungkapkan, mengapresiasi Wacana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan Bagi menjaga Standar informasi yang termuat Hingga medsos.
“Semangat kehadiran Dewan Media Sosial Bagi menjaga Standar informasi yang disebar atau tersebar Hingga jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya Menantikan dampak buruk Bagi publik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Payung Hukum yang Jelas











