loading…
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengucapkan sumpah janji Di hadapan Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
Adapun, pengangkatan Suharto berdasarkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Bersama Hormat Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial.
Usai dibacakan Keppres tersebut, Suharto Lalu bersumpah atas janji Di jabatan yang diembannya Di hadapan Prabowo.
Baca juga: MA Pelajari Laporan Tom Lembong Soal Kartu Kuning Etik 3 Hakim Tipikor PN Jakpus
“Bagi Allah Saya bersumpah bahwa saya Akansegera memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bersama sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Suharto, Senin (25/8/2025).
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Prabowo Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua MA











