loading…
Jaksa Di Penyelenggara Pemungutan Suara mendakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) Cs diduga melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar Yang Berhubungan Bersama pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesejaganan Kerja (K3). Foto/Nur Khabibi
Pemerasan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Bangsa (ASN) Di Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Pelatihan Mandiri (KEM) Indonesia.
Baca juga: Makin Gemuk Sebelum Ditahan KPK, Noel Ebenezer: Konsumsi, Konsumsi Bergizi, dan Vitaminnya Pas Semua
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama Bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 Menyediakan uang Bersama jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jaksa menyebutkan, hal tersebut bermula Di 2021. Di itu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesejaganan Kerja (BKK3) melakukan pertemuan Bersama sejumlah anak buahnya yang terdiri Di Subhan selaku Koordinator Bidang Pembuatan Kelembagaan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.
Lanjutnya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pembuatan Kelembagaan dan Personel K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pembuatan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesejaganan Kerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Noel Cs Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker hingga Rp6,5 Miliar











