Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI
Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI
Ke hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan Bersama pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, Hingga Mojekerto. Untuk kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan Ke Kejadian Luar Biasa-Kejadian Luar Biasa yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang Pada ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden Kejahatan Keji seorang suami Dari istrinya sendiri Hingga Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan Komunitas luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.
Tindak Kejahatan ini menyoroti Permasalahan bias gender Pada perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan Kejahatan Keji, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, Lantaran kejahatan yang dilakukannya, Untuk Situasi Ini Kejahatan Keji merupajan suatu Kartu Kuning berat.
Berdasarkan laporan Bersama Sindonews.com, Tindak Kejahatan ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji Hingga-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Sesudah diselidiki Bersama Detail, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut Untuk berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan Untuk menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan Rumah tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden Kejahatan Keji. Pada ini, sang istri Merasakan trauma berat akibat kejadian tersebut dan Menyambut pendampingan psikologis.
Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat Untuk insiden ini merupakan anggota Polri Lebihterus menambah kejutan dan Perdebatan Untuk Tindak Kejahatan ini. Mengapa masalah Kejahatan Keji ini bisa terjadi Ke pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum Bersama tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.
Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Karena Itu Pelaku Untuk Kekejaman Untuk Rumah Tangga
Kekejaman Untuk Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) dapat didefinisikan sebagai tindakan Kekejaman yang terjadi Untuk lingkup Rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan Dari suami Pada istri, atau Sebagai Gantinya, atau Pada anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). Kekerasa Ndalamrumah Tangga tidak hanya mencakup Kekejaman fisik semata, tetapi juga meliputi Kekejaman emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).
Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan Kejahatan Keji yang terjadi Hingga Mojokerto, istri yang disangkakan membunuh suaminya sendiri, bukan tidak Bisa Jadi diawali Bersama menjadi korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Informasi Menunjukkan adanya Kekejaman penelantaran ekonomi, dimana suami kerap bermain judi online, uang tidak digunakan Untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Hingga Di itu, sang istri juga Merasakan Kekejaman psikis dan fisik Untuk kehidupan berumah tangga. Kekerasa Ndalamrumah Tangga merupakan masalah yang kompleks dan seringkali tidak terungkap Lantaran banyak korban yang memilih Untuk menjadi ‘silent sufferers” atau penderita yang diam (Bhattacharya et al, 2020). Hal ini disebabkan konstruksi gender Untuk sistem patriarki yang mendukung dominasi laki-laki atas perempuan, serta adanya ketimpangan power relationship Antara pelaku dan korban (Winarti, 2023; Slabbert, 2016).
Ke umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Perempuan memang potensial menjadi korban, Akan Tetapi jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak Bisa Jadi perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan Kejahatan Keji. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan Kejahatan Keji Bersama berbagai alasan, seperti ekonomi, stress Untuk urusan Rumah tangga, seperti yang terjadi Ke Tindak Kejahatan Hingga Mojekerto ini, istri bunuh suami. Akansegera tetapi, kejahatan Kejahatan Keji dapat dilakukan Dari siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil Studi Menunjukkan perempuan yang membunuh, Ke umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, Hingga mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku Kejahatan Keji adalah korban Bersama Kekerasa Ndalamrumah Tangga suaminya sendiri.
Catatan Hukum Kita Untuk Perspektif Kriminologi Feminis
Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda Untuk mengkaji Tindak Kejahatan istri bunuh suami. Kriminologi feminis Memusatkan Perhatian Ke Permasalahan-Permasalahan yang menyoroti perbedaan Antara pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Bersama menerapkan perspektif gender Untuk pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis Berusaha membuat korban tersembunyi, seperti Kekerasa Ndalamrumah Tangga menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender Untuk konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Karenanya, kriminologi feminis Memberi perspektif yang lebih komprehensif Untuk memahami dinamika Kekerasa Ndalamrumah Tangga, serta mengupayakan keadilan Untuk korban yang Sebelumnya tersembunyi atau terpinggirkan. Untuk Situasi Ini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran Yang Berhubungan Bersama istri yang Merasakan Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang dituduhkan membunuh suaminya.
Gambar 1.
Perempuan Korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang menjadi Pelaku Kejahatan Keji
Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas Untuk konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Kekejaman yang dilakukan Dari istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi Dari adanya Kekerasa Ndalamrumah Tangga, seperti penelantaran ekonomi, Kekejaman fisik dan Kekejaman psikis yang dialami Sebelumnya, seperti yang terjadi Ke Tindak Kejahatan Hingga Mojokerto. Kekerasa Ndalamrumah Tangga Menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini Untuk konteks domestik yang berkelanjutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami











