Menanti Hukuman Politik Bagi PO Kendaraan Angkutan Umum Kecelakaan Pelajar Ke Subang


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) yang mengoperasikan Kendaraan Angkutan Umum pengangkut rombongan pelajar kecelakaan Ke Subang bisa diberi Hukuman Politik pencabutan izin trayek bila terbukti melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya Pada ini masih melakukan investigasi Bagi mengetahui penyebab kecelakaan Didalam sisi teknis.

“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai Didalam ketentuannya, kenakalan Didalam pengusaha ya kita harus Hukuman Politik lah,” kata Hendro diberitakan Di, Sabtu (12/5).

Pihak Kelompok Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan Kendaraan Angkutan Umum kecelakaan itu berlogo Trans Putra Fajar, pelat nomor AD 7524 OG, terdaftar atas nama pemilik PT Jaya Guna Hage.

Sambil Itu kepolisian mengatakan Kendaraan Angkutan Umum diduga kecelakaan Lantaran rem blong. Sopir Kendaraan Angkutan Umum itu, Sadira, Untuk pengakuannya mengatakan ‘angin (rem) benar-benar habis’.

Selain Hukuman Politik cabut izin trayek, Kemenhub juga Mengungkapkan bisa memberi Hukuman Politik Pada pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau kir bila ditemukan kelalaian.

“Kalau memang hasilnya Didalam pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan Didalam baik sesuai Didalam aturan ya sertifikasinya saya cabut dan Hukuman Politik pasti ada Bagi pelaksana yang Ke tingkat dua gitu,” ujar Hendro.

Berdasarkan data Ke Gadget Lunak Mitra Darat, Kendaraan Angkutan Umum AD 7524 OG terakhir lulus uji Ke 6 Juni 2023. Statusnya Pada ini ‘kedaluwarsa’ lantaran uji kir seharusnya dilakukan Ke 6 Desember 2023.

Lokasi pengujian terakhir tercatat Ke Dishub Kabupaten Wonogiri Didalam nomor uji PBR51043, jenis kendaraan Kendaraan Angkutan Umum besar merek Hino tipe AK1JRKA.

Kecelakaan Kendaraan Angkutan Umum pembawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu Merasakan kecelakaan Ke kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat Ke Sabtu (11/5) Di 18.45 WIB. Kendaraan Angkutan Umum terguling hingga menewaskan 11 orang, termasuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menanti Hukuman Politik Bagi PO Kendaraan Angkutan Umum Kecelakaan Pelajar Ke Subang