Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkan Inisiatif pemutihan denda dan potongan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Hingga sejumlah Lokasi Ke tahun ini.
Melewati Aturan ini pemilik kendaraan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Sebagai sejumlah Lokasi, Inisiatif pemutihan merupakan Aturan berupa penghapusan atau keringanan Hukuman Politik administrasi Bagi wajib Pph yang Memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut diharapkan dapat meringankan beban Kelompok sekaligus Merangsang pemilik kendaraan Sebagai segera melunasi kewajiban pajaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Lokasi yang Melakukan pemutihan Pph kendaraan:
1. Jawa Di
Ada diskon Pph Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Di yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Menenangkan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Di Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Untuk nilai pokok Pph kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Hukuman Politik Berencana otomatis menyesuaikan nilai pokok Pph Setelahnya diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Pph kendaraan Melewati Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Inisiatif ini berlaku Dari 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Memberi pengurangan pokok PKB Didalam Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Hingga Di Itu, wajib Pph yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Pph Ke tahun-tahun Sebelumnya Itu berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Hingga atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor ini berlaku Hingga seluruh Daerah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Bengkulu, Untuk pemutihan ini Berencana ada pembebasan denda Pph kendaraan bermotor, tunggakan Pph, dan bayar Pph hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Inisiatif pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Hingga Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Kelompok yang menantikan kembali Inisiatif serupa.
“Sebab banyak Kelompok yang menanyakan kapan pemutihan Pph kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Untuk situs resmi Pemprov Bengkulu.
4.Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga Melakukan Inisiatif pemutihan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Hingga-80, HUT Hingga-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Hingga-27 Provinsi Papua Barat. Inisiatif pemutihan Hingga Papua Barat berlaku Ke 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Untuk keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Memberi keringanan berupa:
• Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan Pph Ke tahun keenam Hingga atas diberikan penghapusan pokok dan Hukuman Politik denda
• Insentif buat wajib Pph yang taat, ada insentif Pph sebesar 12 persen buat yang membayar Pph kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo dan tidak Memiliki tunggakan
• Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Didalam tunggakan tahun kelima.
• Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Sebagai tunggakan tahun berjalan sampai Didalam tahun kelima.
• Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku bersama Skuat Pembina Samsat Memberi Pembebasan Denda Pph Kendaraan Bermotor. Dikutip Untuk akun Instagram Jasa Raharja Maluku, Inisiatif ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai Didalam 31 Agustus 2026.
Inisiatif pemutihan Hingga Maluku Di lain Pembebasan Denda PKB (Pph Kendaraan Bermotor) dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya Itu.
Inisiatif ini berlaku Sebagai seluruh Wajib Pph Kendaraan Bermotor (DE) Hingga Provinsi Maluku.
6. Kalimantan Di
Pemerintah Provinsi Kalimantan Di Memberi Memberi keringanan berupa diskon Pph kendaraan bermotor dan pembebasan denda Pph kendaraan bermotor. Inisiatif ini mulai berlaku Ke 17 Mei 2026 sampai Didalam 22 Juli 2026.
Didalam Inisiatif ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda Pph kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ Sebagai tahun lalu dan tahun-tahun Sebelumnya Itu.
Akan Tetapi, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok Pph kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan Negeri bukan Pph (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB. Tak cuma itu, Pemprov Kalteng juga Memberi diskon Pph kendaraan Didalam rincian sebagai berikut:
– 6% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 90 hari
– 4% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 60 hari
– 2% PKB Sebagai pembayaran Sebelumnya jatuh tempo sampai 30 hari.
7. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Inisiatif keringanan Pph dan balik nama kendaraan. Inisiatif ini berlangsung sampai Didalam 31 Agustus 2026.
Dikutip Untuk akun Instagram Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa Inisiatif keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar Pph kendaraan bermotor. Berikut Inisiatif pemutihan Hingga Lampung:
– Wajib Pph yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar Pph kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda Pph dihapus
– Bebas denda dan Pph progresif
– Diskon Mutasi/Balik Nama Untuk Lokasi: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
– Mutasi Masuk Hingga Lampung: Diskon PKB tahun Hingga-1 & Hingga-2 sebesar 50%!
– Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat Pph kendaraan.
8. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan lebih Untuk satu unit Hingga Sumatera Selatan kini Dari Sebab Itu lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan Pph progresif Sebagai kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dari Sebab Itu, tidak ada beban Pph tambahan Sebagai kendaraan kedua dan seterusnya.
9. Sumatera Utara
Dikutip Untuk Instagram Bapenda Sumatera Utara, Pada ini ada Inisiatif keringanan Pph kendaraan bermotor Hingga Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Memperkenalkan Promo Diskon Denda Pph Kendaraan Bermotor Didalam potongan hingga 57%. Inisiatif ini mulai berlaku Dari 1 Juli 2026.
10. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih Melakukan Inisiatif pemutihan denda Pph kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, Melewati Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Hukuman Politik Administratif Secara Jabatan Sebagai Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Memberi keringanan Sebagai pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.
Didalam pemutihan denda Pph kendaraan ini, Kelompok dapat melunasi kewajiban Pph kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pph kendaraan ini diberikan secara otomatis Melewati sistem Pph Lokasi tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pph terutang. Artinya, Kelompok yang Memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memiliki kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” menurut Bapenda DKI Jakarta.
Inisiatif pemutihan denda Pph kendaraan Hingga Jakarta berlaku sampai Didalam 31 Agustus 2026.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Lokasi Pemutihan Denda Pph Kendaraan 2026 Bertambah, Apa Saja?











