Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) Republik Indonesia mengandalkan Ilmu Pengetahuan kecerdasan buatan atau Kecerdasan Buatan (AI) dan merombak regulasi guna memangkas durasi pengurusan izin edar produk Konsumsi.
Langkah ini dilakukan Untuk mendukung Perkembangan Pembaharuan industri Ketahanan Pangan nasional tanpa mengabaikan standar Keselamatan produk.
Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar menyampaikan, Lewat transformasi digital dan penyederhanaan aturan, pengajuan nomor izin edar Konsumsi yang semula memakan waktu hingga setengah tahun, kini dapat diselesaikan jauh lebih cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal yang lain Untuk hal regulasi, dulu kalau mau dapat izin (edar) bisa sampai 6 bulan. Sekarang kita rata-rata kurang Untuk 1 bulan,” ucap Taruna ketika ditemui Untuk Peristiwa The 5th Annual AOAC Southeast Asia Conference 2026 Ke Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Itu kan Sebab kemanfaatan Kecerdasan Buatan Untuk meng-regulate dan men-try produk-produk itu Untuk seleksi dan sebagainya,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, Pembaharuan aturan tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga Memberi kepastian hukum Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (Pelaku Ekonomi Kecil) serta industri Ketahanan Pangan modern Untuk memperpanjang masa simpan dan menembus pasar luar negeri.
Guna mempercepat proses transformasi regulasi dan menjamin kepastian Untuk para pelaku usaha, BPOM secara masif menerbitkan puluhan peraturan Mutakhir Untuk dua tahun terakhir.
“Kuncinya adalah harmonisasi aturan. Badan POM telah melakukan kerja yang Melakukanupaya sekerasnya Di menghasilkan banyak peraturan-peraturan yang mendukung Pembaharuan,” ucapnya.
(aur/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Manfaatkan AI, Urus Izin Edar Ke BPOM Bisa Kurang Untuk Sebulan







