Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Foto/Instagram Yusuf Warsyim
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar soal dua DPO, Sesudah Menyita seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong adalah Lantaran fisik keduanya yang tidak ada, bukan penghapusan nama.
“Nama Andi dan Dani Sesudah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik Pada ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada,” kata Yusuf Warsyim Pada dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. “Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu Sambil, kami tetap Merangsang agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku Didalam nama Andi dan Dani,” katanya.
“Sampai proses persidangan Individu Terduga Pegi digelar dan adanya putusan Lembaga Proses Hukum,” sambungnya.
Terlebih, kata Yusuf, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat memberi perhatian Di penyidikan Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky Pada ini. “(Terutama) Dari Tindak Kejahatan ini viral, temasuk Pada kemarin ada rilis DPO Sesudah Pegi ditangkap ditunjukkan Hingga publik,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kompolnas Pastikan 2 DPO Tindak Kejahatan Vina Cirebon Tidak Dihapus











