Kerja Sama Politik Komunitas sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum serta militer Melewati RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
Kerja Sama Politik sipil terdiri Bersama PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Kerja Sama Politik Perempuan Indonesia, Setara Institute dan BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan Bersama kewenangan yang ada Pada ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti Kejahatan Keuangan dan Tindak Kekerasan.
“Alih-alih melakukan pembenahan Bersama memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut Ke atas justru terlihat Di berlomba-lomba Untuk menambah kewenangannya,” katanya Untuk keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Ia mencontohkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Merasakan suap Rp8,1 miliar Bersama buronan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Bank Bali, Djoko Tjandra. Sambil Itu, sejumlah anggota TNI juga terlibat Untuk Protes Kejahatan Keuangan Di jabatan sipil seperti Peristiwa Pidana yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Ke sisi lain, Polri yang merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai Bersama Peristiwa Pidana pemerasan yang menyasar sejumlah warga Negeri Malaysia Pentas Musik DWP Ke JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan hanya Akansegera menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.
Ke sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga bisa membahayakan iklim penegakan hukum dan Kedaulatan Rakyat Ke Indonesia. Apalagi jika dimanfaatkan Untuk kepentingan politik.
“Yang kita butuhkan Pada ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi. Salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada Untuk mengawasai mereka,” tuturnya.
Sambil Itu, Julius mengatakan berdasarkan Indeks Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada Ke Pangkat Ke 68. Posisi ini justru menurun Bersama tahun Sebelumnya yang berada Ke urutan 66 atau Merasakan penurunan 0,53 Nilai.
Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum dan militer menjadi penting. Hal ini lantaran Di ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.
”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak Di pembiaran atau Pelanggar hukuman Di Protes-Protes Pelanggar pidana yang dilakukan Bersama anggota penegak hukum dan militer,” jelasnya.
Sejalan Bersama itu, pemerintah dan Lembaga Legis Latif harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas Hakasasi Manusia, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi Bersama kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup,” imbuhnya.
Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan Bersama menambah kewenangan, tetapi Bersama membangun akuntabilitas Bersama memperkuat lembaga pengawas independen. “Kami mendesak Di Lembaga Legis Latif dan pemerintah Untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan dan RUU TNI,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerja Sama Politik Sipil Komentar Wacana Penambahan Kewenangan Penegak Hukum dan Militer











