pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Untuk 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Dari kepolisian,” kata Insank Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Berencana Memutuskan langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Merasakan surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Ke 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Sebab kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Justru Insank mengklaim bahwa penetapan Dugaan Pelaku Di kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Dugaan Pelaku Ke 2016











