loading…
Regu Hukum Kejagung Roy Riady menyampaikan keterangan Di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025). Foto/Ari Sandita
“Kami sangat optimis,” ujar perwakilan Regu Hukum Kejagung Roy Riady kepada wartawan Di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, salah satu poinnya Sebab penetapan Individu Terduga Pada Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Penetapan Nadiem sebagai Individu Terduga Malahan tak hanya didasarkan Di dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga Produk bukti yang disita.
“Dari Sebab Itu ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan,” katanya.
Baca Juga: Kubu Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan Besok
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim











