Polri Menyita buronan berinisial LM yang melarikan diri usai pabrik Bahaya Narkotika Di Sunter Jakarta Utara digrebek aparat. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, LM yang merupakan orang gudang, kurir dan operator pabrik Di Sunter itu ditangkap Di bersembunyi Di Bali.
“Berawal Untuk case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket Produk bahan kimia prekursor clandestine laboratorium sunter,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Skuat melakukan joint operation Bersama Ditjen Bea Cukai Pusat dan Kanwil Bea Cukai Soekarnohatta. Sesudah dilakukan profiling, ditemukan seorang Dugaan Pelaku atas nama LM yang telah melarikan diri Di bali,” sambungnya.
Berdasarkan hasil Pembaruan, kata Wahyu, diketahui LM menyewa kamar Di Rumah kos 88 Sesetan kamar no. 9 Di hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 Disekitar pukul 16.50 WITA.
“Skuat berhasil mengamankan Dugaan Pelaku LM Di kamar kosnya Bersama Produk bukti shabu sebanyak 6 kg,” ucapnya.
Atas perbuatannya, LM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bersama ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kabur Untuk Sunter Di Bali, DPO Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polri