Tak hanya fungsi legislasi, fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Lembaga Legis Latif RI Di masa sidang IV tahun 2023-2024 turut menjadi sorotan. Foto/Gedung Lembaga Legis Latif/SINDOnews
Mulanya, peneliti Formappi Yohannes Taryono mengungkit Di pembukaan masa sidang lalu, Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani Mengungkapkan, Lembaga Legis Latif Akansegera mengawasi berbagai Permasalahan, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang Di berbagai bidang yang menjadi tugas Untuk setiap AKD serta hal-hal yang menjadi perhatian luas Untuk rakyat.
“Beberapa Permasalahan dan permasalahan yang terjadi Di lain adalah masalah pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat yang Bersama banyak kalangan dinilai terjadi Kartu Peringatan etika, moral dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yohannes, Senin (13/5/2024).
Apalagi, kata dia, Pada itu juga disampaikan para Guru besar Untuk berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta Di Indonesia dan juga para seniman maupun budayawan. Formappi pun mencatat, Yang Berhubungan Bersama Bersama masalah ketidakberesan Pemungutan Suara Rakyat ini, beberapa anggota Lembaga Legis Latif Di masa sidang IV mengusulkan dilaksanakannya penggunaan hak angket.
“Sekalipun begitu, sampai Bersama akhir masa sidang IV TS 2023-2024 penggunaan hak angket ini menguap Di Di jalan alias tidak terlaksana,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Angket Kecurangan Pemungutan Suara Rakyat Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan Lembaga Legis Latif Dilindungi