loading…
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
“Rabu, 30 September 2026, 19:00 WIB. Perkara Pidana: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Ri dan Wakil Ri Tahun 2024. Kegiatan: Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan Pemohon),” demikian dikutip Bersama laman MK .
Diketahui, Perkara Pidana ini diajukan Dari 12 Pemohon. Mereka adalah Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.
Baca Juga: Denny Indrayana Akui Kirim Surat Hingga Sekolah Ke Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Pembelajaran Gibran
Perkara Pidana ini diajukan Ke 10 September 2026. Persidangan pertama digelar Ke 21 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Sidang Lanjutnya digelar Ke 23 September 2026 Bersama agenda Pemeriksaan Persidangan (Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Yang Terkait Bersama, dan Keterangan Badan Pengawas Pencoblosan Suara).
Setelahnya Pembuktian Pemohon yang Akansegera dilakukan Ke hari ini, agenda sidang Lanjutnya adalah Pembuktian Termohon, Pihak Yang Terkait Bersama, dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Yang Terkait Bersama, dan Badan Pengawas Pencoblosan Suara serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan). Sidang ini Akansegera digelar Ke Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pembelajaran Gibran











