Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Hukuman Didalam majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Akansegera digelar Hingga PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Hingga antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya Itu, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Hukuman Hari Ini











