Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell Ke Area Magelang, Jawa Di. Penindakan dilakukan Ke 25 Juli 2025 Dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, sarana yang ditindak merupakan praktik Ahli Kepuasan hewan yang dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar Di BPOM, serta tidak Memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik Ahli Kepuasan hewan. Pemilik sarana juga tidak Memiliki kewenangan Sebagai Menyediakan terapi atau Terapi kepada manusia.
Di penggeledahan, PPNS BPOM menemukan produk sekretom Di bentuk Dari Sebab Itu yang dikemas Di tabung emprentrof 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye, siap Sebagai disuntikkan Di tubuh pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lalu PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom Di kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan Ke Di kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut Sebagai Terapi luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar,” tutur Ikrar Di konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
BPOM menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, produk terapi lanjut (advance therapy products) seperti sel punca atau turunannya, termasuk sekretom, wajib Memiliki izin edar. Aturan ini ditegaskan kembali Melewati Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advance. Pelanggar atas Syarat tersebut dapat dikenakan Hukuman Politik hukum.
Di ini, pemilik sarana berinisial YHF (56), yang juga staf pengajar Ke sebuah universitas Ke Yogyakarta, telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan Komunitas Yang Berhubungan Didalam dugaan praktik Terapi ilegal. PPNS BPOM telah memeriksa 12 saksi Di Perkara Hukum ini.
BPOM Berkata Akansegera terus Memperbaiki pengawasan Sebagai melindungi Komunitas Di risiko Kesejaganan akibat peredaran produk biologi ilegal, sekaligus mencegah kerugian ekonomi serta menurunnya daya saing produk Di negeri.
“BPOM terus berkomitmen Memperbaiki pengawasan Sebagai melindungi Kesejaganan Komunitas peran aktif semua pihak dan pemangku kepentingan, baik kementerian ataupun lembaga pemerintah Area, pelaku usaha, serta Komunitas sangat penting mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan Resep-Obatan ilegal. Selain risiko membahayakan Kesejaganan Komunitas Pemakai, peredaran produk biologi ilegal Berpeluang merugikan perekonomian Bangsa dan menurunkan daya saing produk biologi Di negeri,” lanjut Prof Ikrar.
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video: Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan“
(suc/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Tindak Sarana Produksi Stem Cell Ilegal Ke Magelang, Pelaku Ahli Kepuasan Hewan











