Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya Untuk sisi Perlindungan, kelembagaan, perlindungan Ham (Hakasasi Manusia), dan ruang Kedaulatan Rakyat. Agar, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan Kelompok yang sangat banyak Untuk revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam Hingga mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” kata Isnur kepada wartawan Hingga Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat Pemimpin Negara atau surpres Untuk Wakil Rakyat Untuk merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis Untuk substansinya.
“Kita bisa mengetahui ada udang Hingga balik batu, jangan-jangan ini memang Aturantertulis yang digodok, disiapkan Di pemerintah, tapi Sesudah Itu diselipkan Melewati Wakil Rakyat, kami khawatir seperti itu, Lantaran ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat,” kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk Hingga era terakhir pemerintahan Jokowi. “Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk Untuk pemerintahan Pemimpin Negara Jokowi, jika Hingga akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk Untuk Kedaulatan Rakyat, Hakasasi Manusia, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi,” kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Wakil Rakyat atas kesepakatan Baleg. Salah satu Skor Untuk RUU tersebut adalah soal kewenangan Mutakhir Polri Untuk pemblokiran konten Hingga ruang siber yang diatur Untuk Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Udang Hingga Balik Batu











