Salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah menetapkan zakat Untuk Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya, Sabtu (1/6/2024). Foto/Istimewa
“Ijtima Ulama melihat bahwa Keahlian digital punya potensi Sebagai terus dikembangkan Di memberi manfaat sosial dan ekonomi Untuk Komunitas,” kata Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Para ulama, kata Niam, merespons perkembangan digital Di Ditengah Komunitas, termasuk Kegiatan digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
“Forum ijtima menetapkan bahwa Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib Menerbitkan zakat,” ucapnya.
Akan Tetapi Niam menjelaskan, kewajiban zakat tersebut dikhususkan Untuk Kegiatan digital yang tidak bertentangan Bersama syariat.
“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” katanya.
Bersama Detail, Niam menegaskan, penghasilan Di Pembuat Konten Video, Selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan Bersama Syarat syariat adalah haram, Akan Tetapi wajib digunakan Sebagai kepentingan sosial.
Sebagai informasi, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan Bersama Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, usai sidang pleno terakhir dituntaskan. Peristiwa ini juga dibuka Bersama Wakil Pemimpin Negara KH Ma’ruf Amin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Wajib Zakat Pembuat Konten Video dan Selebriti Instagram











